Jumat, 20 Mei 2011

Fiqh Qishass

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Definisi Qiyas
Secara etimologis, kata qiyas berarti قدر artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Kalau seseorang yang berbahasa Arab mengatakan قست الثوب بالدرع yang berarti "saya mengukur baju itu dengan hasta".
Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang sama. Diantaranya dikemukakan Sadr al-Syari'ah (w. 747 H/1346 M, tokoh ushul fiqh Hanafi). Menurutnya qiyas adalah:

تَعَدِّيَة’ أْلحُكْمِ مِنَ الأَصْلِِِِ إِلَى اْللفَرْعِ لِعِلَةٍ مُتَّحِدَةٍ لاَتُدْرَكَ بِمُجَرَدِ اللُّغَةِ
Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu' disebabkan kesatuan 'illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.
Maksudnya, 'illat yang ada pada satu nash sama dengan 'illat yang ada pada kasus yang dihadapi seorang mujtahid. Karena kesatuan 'illat ini, maka hukum dari kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut.
Mayoritas ulama' Syafi'iyah mendefinikan qiyas dengan:

حَمْلُ غَيْرِ مَعْلُومٍ عَلَى مَعْلُومٍ فِي إِثْبَاتِ اْلحُكْمِ لَهُمَ أَوْ نَفْيِهِ عَنْهُما بِأَمْرٍ جامِعٍ بينَهُما مِنْ حُكْمٍ أو صِفَةٍ
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.
Saifuddin al-Amidi mendefinisikan qiyas dengan:

عِبَارةٌ عَنِ الإِسْتِوَاءِ بَينَ الْفَرْعِ ولأَصْلِ في الْعِلَّةِ الْمُسْتَنْبِطَةِ مِنْ حُكْمِ الأَصْلِ
Mempersamakan 'illat yang ada pada furu' dengan 'illat yang ada pada asal yang diistinbatkan dari hukum asal.
Setelah menganalisis berapa definisi qiyas yang dikemukakan para ulama ushul fiqh klasik tersebut, Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas dengan:

إِلْحَقُ أَمْرٍ غَيْرِ مَنْصُوصٍ عَلَى حُكْمِهِ الشَرْعِيِّ بِأَمْرٍ مَنْصُوْصٍ عَلَى حُكْمِهِ لاِشْتِرَاكِهِمَا في عِلَّةِ الْحُكْمِ
Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan 'illat hukum antara keduanya.
Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh klassik dan kontemporer di atas tentang qiyas, tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal (itsbat al hukm wa insya'uhu), melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum (al-kasyf wa al-izhhar li-al hukm) yang ada pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap 'illat dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila 'illat-nya sama dengan 'illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan nash tersebut.

II.2 Rukun-Rukun Qiyas
Para ulama ushul fiqh menetapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atau ijma'), far'u (kasus yang akan ditentukan hukumnya), 'illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlihat oleh mujtahid pada ashl, hukum ashl (hukum yang telah ditentukan nash dan ijma'. Qiyas baru dianggap sah bilamana lengkap rukun-rukunnya.
1. Ashl ( الأصل), menurut para ahli ushul fiqh,merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh alat al-Qur'an,`, hadits Rasulullah saw., atau ijma'. Misalnya, pengharaman wisky dengan meng- qiyas-kannya kepada khamr, maka ashl itu adalah khamr yang telah ditetapkana hukaumnya melalui nash. Menurut para ahli ushul fiqh – khususnya dari kalangan mutakallimin yang dikatakan al-ashl itu adalah nash yang menentukan hukum, karena nash inilah yang dijadikan patokan penentuan hukum furu'. Dalam kasus wisky yang di- qiyas-kan pada khamar,maka yang menjadi ashl menurut mereka adalah ayat 90-91 surat al-maidah.
Beberapa syarat ashal, seperti dikemukakan A. Hanafi M.A., adalah:
a. Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok (ashal). Kalau sudah tidak ada, misalnya sudah dihapuskan (mansukh) di masa Rasulullah, maka tidak mungkin terdapat pemindahan hukum.
b. Hukum yang terdapat pada ashal itu hendaklah hukum syara’, bukan hukum akal atau hukum yang berhubungan dengan bahasa, karena pembicaraan kita adalah qiyas syara’.
c. Hukum ashal bukan merupakan hukum pengecualian seperti sahnya puasa seseorang yang lupa, meskipun makan dan minum. Mestinya puasa menjadi rusak, sebab sesuatu tidak akan tetap ada apabila berkumpul dengan hal-hal yang menafikkannya (meniadakannya). Tetapi puasanya tetap ada, karena ada hadits yang menerangkan bahwa:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا نسي فأكل وشرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه (روه البخارى ومسلم )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW. “Barangsiapa lupa, padahal ia sedang puasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyelesaikan puasanya. Hanya saja Allah yang memberinya makan dan minum.” (H.R Bukhari dan Muslim).
Berhubungan dengan hadits tersebut, demikian A. Hanafi menjelaskan, maka orang yang dipaksa tidak dapat di-qiyas-kan dengan orang lupa.
2. Far'u (الفرع ), adalah objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma' yang tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky di dalam kasus di atas.
Beberapa syarat ashal, seperti dikemukakan A. Hanafi M.A., antara lain yang terpenting:
a. Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri. Ulama ushul fiqh menetapkan bahwa:”Apabila datang nash (penjelasan hukumnya dalam Al-Qur’an atau Sunnah), qiyas menjadi batal”. Artinya, jika cabang yang akan di-qiyas-kan itu telah ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka qiyas tidak lagi berfungsi dalam masalah tersebut.
b. ‘illat yang terdapat pada cabang terdapat sama dengan yang terdapat pada ashal.
c. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. 'illat (العلة ), adalah sifat yang menjadi motiv yang menentukan hukum, dalam kasus khamr di atas 'illat-nya adalah memabukkan.
Syarat-syarat illat:
a. Tiap-tiap ada illat ada hukum dan tidak ada ‘illat tidak ada hukum. Artinya illat selalu ada
b. Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan-ketentuan agama, artinya tidak boleh kitab dan sunnah.
4. Hukm al asl (حكم الأصل), adalah hukum syara' yang ditentukan oleh nash atau ijma' yang akan diberlakukan kepada far'u, seperti keharaman, meminum khamr. Adapun hukum yang ditetapkan pada far'u pada dasarnya merupakan buah (hasil) dari qiyas dan karenanya tidak termasuk rukun.
Syarat-syarat hukum ashal, menurut Abu Zahrah, antara lain adalah:
a. Hukum ashal hendaknya berupa hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, karena yang menjadi kajian ushul fiqh adalah hukum yang menyangkut asal perbuatan.
b. Hukum ashal hendaknya dapat ditelusuri ‘illat (motivasi) hukumnya. Misalhukum haramnya khamr dapat ditelusuri mengapa khamr itu diharamkan yaitu karena bisa merusak akal pikiran, bukan hukum-hukum yang tidak dapat diketahui ‘illat hukjum nya (ghairu ma’qul al ma’na), seperti masalah bilangan rakaat shalat.
c. Hukum ashal itu bukan merupakan kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW. Misalnya kebolehan Rasulullah beristri lebih dari empat orang wanita sekaligus.
II.3 Operasional Qiyas
Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman makna lafadz saja. Selanjutnya, mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya illat tersebut pada kasus yang tidak ada nasnya. Apabila ternyata ada illat itu, fiqh menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid di sini adalah illat hukum yang terdapat pada nash (hukum pokok).
Selanjutnya, jika illat tersebut ternyata betul-betul terdapat pada kasus lain, yang tampak bagi mujtahid adalah bahwa ketentuan hukum pada kasus-kasus itu adalah satu, yaitu ketentuan hukum yang terdapa pada nash (makhshus alaih) menjalar pada kasus-kasus lain yang tidak ada nasnya.

Contoh:
Asal Furu’/ cabang Illat Hukum
Khamar
Gandum Wisyky
Padi Memabukkan
Mengenyangkan Haram
Wajib

Keterangan:
Asal : titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (musyabbah dih)/ apa yang terdapat nash dalam hukumnya.
Furu’ : suatu masalah yang akan dikiaskan disamakan dengan asal tadi disebut musyabbah/ apa yang tidak terdapat nash dalam hukumnya.
Illat : suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu dengan persamaan sebab inilah baru dapat diqiaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang pertama (asal) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara asal dengan furu’.
Hukum : yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furuk bila sudah ada ketetapan hukumnya pada asal, disebut buahnya.
Apabila ada nash menunjukkan hukum pada suatu peristiwa, dan diketahui sebab hukum ini dari salah satu jalan dari jalan-jalan yang kita lalui hal-hal yang menerangkan sebab-sebab hukum itu.sudah itu terdapat peristiwa lain yang sama sengan peristiwa yang ada nashnya pada suatu sebab yang menentukan sebab hukum, karena dia sama dengan peristiwa yang ada nashnya dalam hukumnya itu.dibina diatas persamaan pasa sebabnya. Karena hukum itu terdapat pada dimana terdapat sebabnya. Di sini dikemukakan Contoh-contoh kias syar’i dan hukum Negara.
Pertama minum khamar itu hukumnya telah ditetapkan oleh nash yaitu haram. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an yang berbunyi sebagai berikut:
               
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al Maidah/5:90)

Sebabnya ialah karena memabukkan. Tiap-tiap air buah yang didalamnya terdapat sebab yang sama dengan khamar dari segi hukumnya maka diharamkan meminumnya.
Kedua peristiwa ahli waris membunuh yang mewariskan sesuatu itu oleh nash ditetapkan hukumnya. Di sini ahli waris yang dilarang membunuh. Hal ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
لا ير ث القا تل
Tidak ada warisan bagi orang yang membunuh itu.
Dalam hal ini yang menjadi sebab ialah membunuhnya, supaya cepat menerima sesuatu sebelum waktunya. Kesengajaan itu dikembalikan kepadanya . saksi hukumannya di sini ialah dengan menharamkannya. Membunuh orang yang berwasiat oleh yang menerima wasiat , dikiaskan kepada orang yang membunuh si pewaris oleh yang akan menerima warisan itu. Larangan orang yang membunuh orang yang meninggalkan wasiat.
Ketiga jual beli yang dilakukan pada waktu terdengan adzan untuk sembayang jum’at. Sangsi hukuman terhadap peristiwa ini telah ditetapkan oleh nash, yaitu makruh. Hal ini didasarkan firman Allah yang berbunyi:
                      
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui (QS. 62:9).
Yang menjadi sebab disini adalah kesibukan dalam hal sembayang. Maka hukumnya dikiaskan dengan jual beli, yaitu makruh di waktu adzan sembayang jum’at.
Dalam contoh-contoh yang dikemukakan ini ada persamaan-persamaan peristiwa yang terjadi, tidak ada nasnya dengan peristiwa yang ada nash hukumnya. Dibina atas persamaan dalam segi sebab adanya hukum ini. Persamaan antara dua peristiwa dalam hukum. Dibina di atas persamaan ini adalah kias sebab sebab yaitu kias dalam istilah ushul. Dengan kata-kata lain disamakan peristiwa dengan peristiwa atau menyusul kejadian dengan kejadian atau persangkaan hukum dari suatu peristiwa kepada peristiwa yang satu lagi. Yaitu mengambil pedoman dari murodif yang didalilkan itu hanya satu.





II.4 Kehujjahan Qiyas
Terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan hukum syara’, terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh. Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistinbatkan hukum syara’. Bahkan lebih dari itu, Syari’ menuntut pengamalan qiyas.
Dalam pandangan jumhur ulama, qiyas adalah hujjah syara’ atas hukum-hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan nash atau ijma’, sudah pasti memiliki kesamaan ‘illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua diqiyaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf. Sedangkan dalam kelompok Nidzamiyah, Dzahiriyah dan sebagian golongan syiah, qiyas bukan hujjah syara’ atas hukum dan mereka itu disebut orang-orang yang menolak qiyas.
Banyak sekali alasan-alasan (argumentasi) yang dikemukakan oleh para ulama, baik yang menetapkan qiyas sebagai hujjah maupun yang menolaknya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa alasan ulama yang menetapkan dan yang menolak qiyas sebagai hujjah.
1. Alasan ulama yang menetapkan qiyas sebagai hujjah
Jumhur ulama ushul fiqh yang membolehkan qiyas sebagai salah satu metode dalam menetapkan hukun syara’ mengemukakan beberapa alasan, baik dari ayat-ayat al-Qur’an, Sunnah Rasul, maupun dari ijma’ dan logika.
a. Ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan sebagai dalil dalam menjadikan qiyas sebagai hujjah, diantaranya:
1). Firman Allah SWT dalam AL-Qur’an surat an-Nisa’:
                              
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa: 59)
Alasan pengambilan dalil dari ayat ini, karena Allah SWT telah memerintahkan kepada kaum mukminin untuk mengembalikan permasalahan yang diperselisihkan dan dipertentangkan di antara mereka kepada Allah dan Rasul jika mereka tidak mendapatkan hukumnya dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun ketetapan ulil amri. Sedangkan mengembalikan dan merujukkan permasalahan kepada Allah dan kepada Rasul mencakup semua cara yang dapat disebut mengembalikkan atau merujukkan. Akhirnya tidak dapat dipungkiri bahwa menyamakan peristiwa yang tidak memiliki nash dengan peristiwa yang memiliki nash karena kesamaan illat hukumnya adalah termasuk mengembalikan permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena mengikuti hukum yang ditetapkan Allah dan Rasulullah.
2). Firman Allah dalam surat al-Hasyr
...   

Artinya:
Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan.” (Q.S. al-Hasyr: 2)
Ayat ini, menurut jumhur ulama ushul fiqh, berbicara tentang hukuman Allah terhadap kaum kafir dari Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Rasulullah SAW. Di akhir ayat, Allah memerintahkan agar umat Islam menjadikan kisah ini sebagai i’tibar (pelajaran). Mengambil pelajaran dari satu peristiwa, menurut jumhur ulama termasuk qiyas. Oleh sebab itu, penetapan hukum melalui qiyas yang disebut Allah dengan al-i’tibar adalah boleh, bahkan al-Qur’an memerintahkannya.
3). Ayat-ayat lain yang dijadikan alasan qiyas adalah seluruh ayat yang mengandung ‘illat sebagai penyebab munculnya hukum tersebut. Misalnya:
   
Artinya:
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, ...” (Q.S. al-Baqarah: 179)
           
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh ...” (Q.S. al-Baqarah: 222)
                     
Artinya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S. al-Maidah: 91)
Dalam ayat-ayat tersebut, menurut jumhur ulama, secara nyata menyebutkan ‘illat yang menjadi penyebab munculnya hukum. Inilah makna qiyas, yaitu ketika muncul suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash, maka diwajibkan mencari ‘illat kasus tersebut untuk membandingkannya dengan ‘illat hukum yang ada dalam nash, dan apabila ternyata ‘illatnya sama, maka hukum yang ada dalam nash itu bias diterapkan pada kasus tersebut.
Para ulama yang membolehkan qiyas sebagai hujjah dalam menetapkan hukum syara’, bukan berarti membuat hukum baru yang ditetapkan berdasarkan qiyas itu, tetapi menyingkap ‘illat yang terdapat dalam nash. Atas dasar kesamaan ‘illat ini, hukum kasus yang dihadapi tersebut disamakan dengan hukum yang telah ditentukan oleh nash.
b. Hadits Rasulullah SAW diantara:
1). Hadits riwayat Mu’az bin Jabal, ketika Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim). Rasulullah SAW melakukan dialog singkat dengan Mu’az, seraya bersabda, yang artinya:
“Bagaimana cara kamu memutuskan suatu perkara yang diajukan kepada engkau?” Mu’az menjawab, “Saya akan cari hukumnya dalam Kitabullah (al-Qur’an).” Kemudian Rasulullah melanjutkan pertanyaannya, “Jika tidak kamu temukan hukumnya dalam Kitabullah?” Jawab Mu’az, “ Saya akan cari dalam sunnah Rasulullah.” Selanjutnya Rasulullah bertanya, “Jika dalam Sunnah RAsulullah juga tidak engkau temukan hukumnya?” Jawab Mu’az, “Saya akan berijtihad sesuai dengan pendapat saya.” Lalu Rasulullah mengusap dada Mu’az, seraya berkata, “Alhamdulillah tindakan utusan Rasulullah telah sesuai kehendak Rasulullah.” (H.R. Ahmad ibn Hanbal, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Thabrani, al-Darimi dan al-Baihaqi)
Dalam hadits ini, menurut jumhur ulama ushul fiqh, Rasulullah mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal.
Dalam hadits lain Rasulullah juga menggunakan metode qiyas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Suatu ketika, seseorang menemui Rasulullah, dan ia berkata:
“Ayah saya telah masuk Islam, dia seorang yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu untuk mengendarai (unta) guna melakukan perjalanan dalam upaya melaksanakan ibadah haji yang diwajibkan. Apakah saya boleh menghajikannya?” Rasulullah berkata, “Engaku anak laki-lakinya yang terbesar?” Jawab laki-laki itu, “Benar.” Kemudian Rasulullah berkata, “Bagaimana pendapat engkau, andaikata ayahmu itu mempunyai utang pada orang lain, lalu engkau akan membayarnya, apakah utang itu dianggap lunas?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Jika demikian, maka hajikanlah ayahmu itu.” (H.R. al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i dari Ibn ‘Abbas)
Jumhur ulama ushul fiqh menyatakan bahwa pada hadits tersebut secara jelas Rasullah menjawab permasalahan yang diajukan kepadanya dengan metode qiyas. Dalam masalah haji di atas, Rasululah SAW mengqiyaskan haji kepada kewajiban membayar hutang.
c. Pandapat dan perbuatan para sahabat, diantaranya:
Para sahabat membuktikan bahwa qiyas adalah hujjah syara’ dengan berijtihad mengenai masalah-masalah yang tidak memiliki nash hukum dan mengqiyaskan hukum yang tidak memiliki nash dengan hukum yang memiliki nash dengan cara membanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lain. Mereka mengqiyaskan masalaha khalifah dengan imam shalat, membai’at Abu Bakar sebagai khalifah dan menjelaskan dasar-dasar qiyas dengan ungkapan: Rasulullah rela Abu Bakar menjadi imam agama kita, apakah kita tidak rela dia sebagai pemimpin dunia kita.
Dalam sebuah kisah yang amat popular, Umar bin Khattab menulis surat kepada Abu Musa al-Asy’ari , ketika ia ditunjuk menjadi hakim di Bashrah (Irak). Dalam suratnya yang panjang itu, Umar menekankan agar dalam menghadapai berbagai persoalan yang tidak ditemukan hukumnya dalam nash, agar Abu Musa menggunanakan qiyas (kisah ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Ahmad ibn Hanbal, dan al-Daruquthni).
Dari sini dapat terlihat bahwa para sahabat juga menggunakan qiyas dalam permasalahan yang mereka hadapi, bahkan menyuruh sahabat lain untuk melakukannya.
d. Secara logika, menurut jumhur ulama ushul fiqh, bahwa hukum Allah mengandung kemashlahatan untuk umat manusia dan untuk itulah maka hukum disyari’atkan. Apabila seorang mujtahid menjumpai kemashlahatan yang menjadi ‘illat dalam suatu hukum yang ditentukan oleh nash dan terdapat juga dalam kasus yang sedang ia carikan hukumnya, maka ia menyamakan hukum kasus yang ia hadapi dengan hukum yang ada pada nash tersebut. Dasarnya adalah ada kesamaan ‘illat antara keduanya.
2. Alasan ulama yang menolak qiyas sebagai hujjah
Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’, menurut kelompok yang menolaknya adalah:
a. Firman Allah dalam surat al-Hujurat (49): 1:
         
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya ...” (Q.S. al-Hujurat: 1)
Ayat ini menurut mereka, melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Mempedomani qiyas, merupakan sikap beramal dengan sesuatu di luar al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dan karenya dilarang. Selanjutnya dalam surat al-Isra’ (17): 36, Allah berfirman:
       
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (Q.S. al-Isra’: 36)
Ayat ini menurut mereka, melarang seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti, dan qiyas tergolong ke dalam sesuatu yang tidak pasti. Oleh sebab itu, mengamalkan qiyas dilarang berdasarkan ayat ini.
Dalam ayat lain, surat Yunus (10): 36, Allah berfirman:
•       
Artinya:
“...Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran...” (Q.S. Yunus: 36)
Menurut mereka, qiyas itu bersifat zhanni (persangkaan), dan karenanya tidak berguna untuk menetapkan hukum.
b. Alasan-alasan mereka dari Sunnah Rasulullah SAW anatara lain adalah sebuah riwayat yang mengatakan:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan; menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar; Dia haramkan sesuatu, maka jangan langgar larangan itu; Dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu.” (H.R. al-Daruquthni)
Hadits ini, menurut mereka menunjukkan bahwa sesuatu itu adakalanya wajib, adakalanya haram, dan adakalnya didiamkan saja, yang berarti hukumnya berkisar antara diamaafkan dan mubah (boleh). Apabila diqiyaskan sesuatu yang didiamkan syara’ kepada wajib misalnya, maka ini berarti telah menetapkan hukum wajib kepada sesuatu yang dimaafkan atau dibolehkan.
c. Ungkapan yang mereka terima dari sebagian sahabat yang mencela pendapat pribadi dan penetapan hukum dengan pendapat pribadi. Seperti pendapat Umar:
“Jauhkanlah dirimu dari orang-orang yang memiliki pendapat pribadi (dalam hukum), karena mereka adalah musuh al-Sunnah. Mereka kepayahan (tidak mampu) menghafalkan hadits-hadits, sehingga mereka melontarkan pendapat pribadinya, maka mereka itu sesat lagi menyesatkan.”
Pendapat sahabat tersebut, di samping tidak dapat dipercaya, juga yang dimaksud bukanlah menolak qiyas atau menjadikannya sebagai hujjah. Tapi yang dimaksud adalah larangan mengikuti hawa nafsu dan pendapat hukum yang tidak memiliki rujukan nash sama sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar